Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RI dan Malaysia Layangkan Protes Soal Sawit ke Uni Eropa April

image-gnews
Perumahan Orang Rimba berada di tengah perkebunan kelapa sawit warga, Tabir, Merangin, Jambi, Selasa, 20 November 2018. Perumahan senilai Rp 25 juta per unit tersebut telah ditempati oleh puluhan kepala keluarga (KK) Orang Rimba setempat sejak awal 2018 dengan cara membeli secara tunai dan cicil kepada seorang warga pemilik kebun yang sekaligus menjadi penampung hewan buruan Orang Rimba tersebut. ANTARA/Wahdi Septiawan.
Perumahan Orang Rimba berada di tengah perkebunan kelapa sawit warga, Tabir, Merangin, Jambi, Selasa, 20 November 2018. Perumahan senilai Rp 25 juta per unit tersebut telah ditempati oleh puluhan kepala keluarga (KK) Orang Rimba setempat sejak awal 2018 dengan cara membeli secara tunai dan cicil kepada seorang warga pemilik kebun yang sekaligus menjadi penampung hewan buruan Orang Rimba tersebut. ANTARA/Wahdi Septiawan.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan bahwa Indonesia dan Malaysia sepakat untuk mengirimkan delegasi masing-masing demi memprotes aturan terbaru Uni Eropa mengenai minyak kelapa sawit. Dalam rancangan aturan European Union's Delegation Act tersebut, minyak kelapa sawit akan dilarang menjadi bahan bakar biofuel pada 2030.

BACA: Jika UE Larang Sawit untuk Biofuel, Apa Langkah Pemerintah?

"Nanti 7 April, siapa yang mau ditemui, ya itu Parlemen Eropa," kata Darmin dalam konferensi pers usai rapat koordinasi bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Kementerian Perdagangan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin, 18 Maret 2019.

Rancangan aturan itu memang baru akan diajukan oleh Komisi Eropa ke badan yang lebih tinggi yaitu Parlemen Uni Eropa, paling lambat dua bulan lagi. Tapi, kata Darmin, kemungkinan untuk dibahas dan disetujui oleh Parlemen Uni Eropa bisa lebih cepat lagi. Sehingga, Indonesia dan Malaysia, dua negara produsen pun bergegas mengirimkan delegasi mereka ke Uni Eropa.

Beberapa poin negosiasi akan disampaikan delegasi ini. Pertama yaitu larangan minyak kelapa sawit alias Crude Palm Oil (CPO) menjadi bahan biofuel ini sangat diskriminatif. Sebab, larangan ini sedari awal diarahkan untuk CPO saja, tidak untuk produk minyak nabati lainnya. "Sebetulnya sudah sejak lama disampaikan ke Uni Eropa, cuma selama ini artinya posisinya belum resmi," ujar Darmin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua yaitu hubungan sawit dengan Sustainable Development Goals (SDGs) alias Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang banyak dipromosikan oleh negara-negara Uni Eropa. Menurut Darmin, poin pertama dari SDGs adalah pengentasan kemiskinan. Nah, Indonesia dan Malaysia bakal menyampaikan bahwa sawit di kedua negara merupakan salah satu sumber mata pencarian dan sumber pengentasan kemiskinan bagi jutaan petani.

Ketiga yaitu upaya perbaikan penanaman sawit yang sudah dilakukan beberapa tahun terakhir. Berbagai upaya, kata Darmin, telah dilakukan agar sawit Indonesia bisa dikembangkan secara berkelanjutan, mulai dari replanting kelapa sawit, PPTKH alias percepatan penyelesaian tanah dalam kawasan hutan, hingga moratorium izin lahan sawit.

Sebelumnya Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Vincent Guerend sudah menegaskan bahwa Uni Eropa sama sekali tidak akan bertindak diskriminatif, terutama terhadap sawit Indonesia. Selama ini, standar perkebunan keberlanjutan juga diberlakukan pada sumber bahan biofuel lainnya sepert jagung, hingga kedelai. "Jadi tidak hanya sawit saja," ujarnya, 15 Juni 2018.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

4 hari lalu

Foto udara penyedia jasa angkutan membawa pengendara sepeda motor melewati perkebunan kelapa sawit di tepi Jalan Lintas Jambi-Suak Kandis yang terputus akibat terendam banjir luapan Sungai Kumpeh di Pulau Tigo, Muaro Jambi, Jambi, Minggu, 25 Februari 2024. Penyedia jasa mematok tarif Rp10 ribu per motor untuk penumpang umum dan Rp5 ribu per motor untuk pelajar. ANTARA/Wahdi Septiawan
Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI mengklaim ekspor ke luar negeri turun, terutama di Eropa.


GAPKI Sebut Kinerja Ekspor Sawit Turun, Ini Penyebabnya

5 hari lalu

Ketua Umum Gapki (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia), Eddy Martono. Tempo/Amelia Rahima Sari.
GAPKI Sebut Kinerja Ekspor Sawit Turun, Ini Penyebabnya

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia mengatakan kinerja ekspor sawit mengalami penurunan. Ini penyebabnya.


Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

5 hari lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.


Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

5 hari lalu

Shutterstock.
Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki tanggapi soal target pemerintah menyelesaikan pemutihan hutan di lahan sawit September 2024.


Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

6 hari lalu

Konsesi PT RAP yang diduga masuk dalam kawasan hutan di Desa Bukit Penai, Kecamatan Naga Silat, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat pada 22 November 2023. Jalan kebun kemudian menjadi jalan poros utama menuju desa. IniBorneo/Cantya Zamzabella
Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

Perkebunan sawit PT Riau Agrotama Plantation (PT RAP), anak perusahaan Salim Group diduga merambah hutan Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.


Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

6 hari lalu

Lahan bukaan baru perkebunan sawit PT Sinar Kencana Inti Perkasa (SKIP) Senakin Estate di Desa Sembilang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru pada 13 November 2023. BanjarHits/Diananta P. Sumedi
Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

Kebun sawit PT SKIP Senakin Estate, anak usaha Sinarmas, diduga menerabas hutan Cagar Alam Kelautku, Kalimantan Selatan.


Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

6 hari lalu

Warung barokah  tempat berjualan  Nase Ramoy, nasi campur dengan olahan dari berbagai jerohan sapi di jalan Pintu Gerbang  Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Tempo/Rully Kesuma
Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.


Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

6 hari lalu

Perkebunan kelapa sawit PT Suryamas Cipta Perkasa yang terindikasi masuk ke dalam kawasan hutan di Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Kamis, 21 Desember 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

Lebih dari separo lahan sawit di Kalimantan Tengah diduga berada dalam kawasan hutan. Pemerintah berencana melakukan pemutihan sawit ilegal.


22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

6 hari lalu

Perkebunan kelapa sawit di area konsesi PT Suryamas Cipta Perkasa yang terindikasi masuk ke dalam kawasan hutan di Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Dilihat dari atas pada Kamis, 21 Desember 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

22 ribu hektare perkebunan sawit PT Suryamas Cipta Perkasa (PT SCP) masuk kawasan hutan hidrologis gambut di Kalimantan Tengah.


Airlangga Klaim Amerika Dukung Penundaan UU Anti Deforestasi Uni Eropa

9 hari lalu

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Airlangga Klaim Amerika Dukung Penundaan UU Anti Deforestasi Uni Eropa

Amerika Serikat diklaim mendukung penundaan kebijakan UU Anti Deforestasi Uni Eropa yang dianggap merugikan sawit Indonesia.